Dasar Kejuruan - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) dan Budaya Kerja Industri TJKT
Table of Contents
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) dan Budaya Kerja Industri TJKT
Capaian Pembelajaran
Pada akhir fase, peserta didik akan mendapatkan gambaran yang tepat mengenai program keahlian di bidang Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi meliputi pehaman tentang :
- Praktik dan konfigurasi komputer
- Praktik kerja yang aman
- Bahaya ditempat kerja
- Prosedur dalam keadaan darurat
- Penerapan budaya kerja (5R)
- Pencegahan kecelakaan kerja di tempat tinggi dan prosedur di tempat tinggi
Selain pemahaman yang dimiliki, peserta didik juga mampu menerapkan:
- Peralatan/teknologi dibidang Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) dan Budaya Kerja Industri
- Alat Ukur, termasuk pemeliharaan alat ukur untuk seluruh jaringan komputer dan sistem telekomunikasi. Kemampuan peserta didik tersebut di dapat melalui penguatan wawasan dunia kerja dan kewirausahaan serta penguasaan elemen-elemen pembelajran lainnya, sehingga dapat menumbuhkan passion serta vision yang dapat memotivasi dalam merencakan serta melaksanakan aktivitas belajar pada fase ini maupun fase berikutnya.
Kompetensi Awal
- Peserta didik telah memiliki pengetahuan awal tentang:
- Pemahaman tentang K3LH
- Pemahaman tentang Budaya Kerja
- Pemahaman tentang budaya 5R
Profil Pelajar Pancila
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Profil Pelajar Pancasila yang diharapkan muncul pada peserta didik adalah :
- Mandiri, ditunjukkan dengan memiliki prakarsa untuk mengembangkan diri dan tidak tergantung pada orang lain
- Kreatif, ditunjukkan dengan keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan
- Bernalar kritis, ditunjukkan dengan memproses, mengolah, menganalisis, merefleksi pemikirannya sendiri
Sarana & Prasarana
- Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan pada saat belajar dengan modul ini antara lain:
- Laptop / Komputer (Guru)
- Smartphone (Guru dan Siswa)
- Komputer dalam Bengkel TJKT (Siswa)
- Internet (Guru dan Siswa)
- Perangkat Lunak (Guru dan Siswa)
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, peserta didik diharapkan mampu untuk:
- Menjelaskan konsep K3LH di bidang teknologi Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Mengenali dan menjelaskan konsep dan standarisasi K3LH dalam lingkungan sekolah, tempat kerja, dan masyarakat
- Mengidentifikasi standar operating prosedur atau SOP dalam keadaan darurat kerja
- mengidentifikasi bahaya-bahaya di tempat kerja
- Melaksanakan prosedur dan mekanisme K3LH untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat tinggi
- Menerapkan budaya kerja industri (ringkas, rapi, resik, rawat, dan rajin)
A. Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki sasaran kerja, jadwal pengerjaan, standar operasional, dan risiko. sebagai contoh, dalam proyek pembangunan rumah tinggal rumah kontraktor wajib membuat perencanaan secara terperinci untuk kelancaran proyek yang dikerjakannya. kontraktor perlu membuat sasaran kerja rumah seperti membangun rumah dua lantai dengan luas 128 m2. Pengerjaan proyek dijadwalkan pada Juli - Agustus 2023. Pekerjaan membangun rumah tinggal tersebut juga memiliki beberapa standar operasional, seperti para pekerja diwajibkan menggunakan helm dan sepatu boots sebagai alat perlindungan diri. Proses pembangunan, terdapat beberapa risiko yang cukup besar sama seperti terjatuh dari tangga ke meter tanpa material, tersengat listrik, dan terpeleset. setiap resiko tersebut harus dikalkulasikan secara matang agar tidak membahayakan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
Sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya dikenal konsep keselamatan dan kesehatan kerja. keselamatan mencakup kondisi seseorang yang terhindar dari bahaya, jauh dari gangguan dengan tujuan meminimalkan potensi terjadi nya kecelakaan yang menyebabkan para pekerja menjadi sakit, cacat, atau meninggal dunia. mekanisme dan prosedur tentang keselamatan kerja telah dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Setiap tahun terjadi sebanyak 98-100.000 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal sekitar 2.400 orang dengan persentase terjadi cacat tetap sebanyak 40% (termasuk cat anatomis dan cacat fungsi). dibandingkan dengan angka kecelakaan di beberapa negara Eropa yang memiliki rata-rata sebesar 600.000 kasus, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif rendah Meskipun demikian, angka kecelakaan tersebut tetap harus ditekan dan diminimalkan dengan berbagai upaya seperti regulasi aturan perundang-undangan serta sosialisasi dan pembinaan tenaga kerja.
Adapun kesehatan kerja mencakup kondisi fisik (jasmani), psikologis (mental atau rohani), dan hubungan sosial para pekerja yang dinyatakan dalam tahap normal dan baik. oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja memiliki tujuan utama menciptakan kondisi kerja yang dapat menjamin tenaga kerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Peraturan tentang kesehatan telah ditetapkan dan dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 1992 .
1. Aspek kesehatan Berdasarkan UU No 23 Tahun 1992
Peraturan ini menyatakan bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek, antara lain sebagai berikut:
- Kesehatan secara jasmani, memiliki ciri fisik sebagai berikut
- Sedang dalam kondisi sakit atau memiliki riwayat penyakit yang dapat menghalangi aktivitasnya dalam pekerjaan rutin
- Mampu beraktivitas dengan baik, seperti makan, minum, berjalan, berbicara, berpikir, memahami aturan dan bekerja ketika dalam area kerja
- Mampu memahami serta menggunakan pakaian kerja dan alat keselamatan kerja sesuai SOP
- Kesehatan secara rohani dan keseharian seseorang antara lain sebagai berikut
- Tidak hilang akal
- Memiliki tanggung jawab dan kesadaran utuh tentang diri sendiri dan lingkungan masyarakatnya
- Dapat berpikir dengan baik ketika mengerjakan suatu pekerjaan
- Mampu mengatur tingkat emosi dalam pergaulan dengan sesama
- Memiliki kepercayaan serta melakukan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya
- Kesehatan dalam aspek ekonomi dapat dilihat jika seseorang memiliki pekerjaan produktif yang dapat menghasilkan nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya
- Kesehatan dalam hubungan sosial, antara lain sebagai berikut
- Tidak berkata-kata kasar yang dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisihan antar tenaga kerja
- Dapat bergaul dan bersosialisasi dalam hubungan kemasyarakatan
2. Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja memiliki beberapa pengertian, antara lain sebagai berikut
- Keselamatan kerja mencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik di darurat di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia (UU No.1 tahun 1970 pasal 2 ayat 1)
- tempat kerja memiliki definisi tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya (UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 ayat 1)
- tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan rumah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (UU No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja pasal 1 ayat 1)
3. Tujuan regulasi keselamatan kerja
Peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja memiliki beberapa tujuan antara lain sebagai berikut
- Melindungi tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesalahan sikap kerja ataupun lingkungan kerjanya
- Memperhatikan dan menjamin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pekerjaannya guna memperoleh hasil yang baik
- Menghindari dan menurunkan tingkat probabilitas persentase kecelakaan dan kematian di area kerja
- Melindungi pekerja dari penyakit yang ditimbulkan akibat kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat atau tertular dari tenaga kerja lainnya
- memberi pengarahan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik ataupun mental para pekerja
- Terjaganya setiap aset perusahaan dari kecelakaan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian
- Ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya
4. Tujuan program kesehatan kerja
Adapun tujuan program kesehatan kerja dalam lingkungan pekerjaan antara lain sebagai berikut
- melakukan pemantulan kesehatan lingkungan kerja dan para pekerja dalam rangka memperbaiki tingkat kesehatan Tenaga Kerja, baik secara fisik, mental, maupun sosial
- memberikan perlindungan kesehatan bagi para tenaga kerja terhadap dampak negatif pencemaran atau Polusi yang dihasilkan pada saat proses pekerjaan ataupun oleh lingkungan kerja
- memberikan porsi dan jenis pekerjaan berdasarkan ukuran Fisik, kesehatan, dan kompetensi para pekerja
- menjamin kualitas dan meningkatkan produktivitas kerja
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu instansi diatur dalam program yang disebut kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan hidup atau K3LH agar adalah program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi kerja. program ini berkaitan dengan upaya perlindungan tenaga kerja yang didukung oleh lingkungan perilaku, dan ketersediaan layanan kesehatan.Kondisi lingkungan kerja tentu berbeda-beda, disesuaikan dengan produk dan layanan kerja yang dihasilkan. Kondisi lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak aman Dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja selain pelalaian dari pekerja itu sendiri. Penyakit akibat kerja dapat disebabkan oleh efek samping atau dampak negatif alat, bahan, proses pekerjaan, dan kondisi lingkungan kerja. contoh penyakit akibat kerja, antara lain sesak nafas iritasi pada kulit, dan gangguan pencernaan.
5. Kerugian akibat risiko di lingkungan kerja
Berbagai resiko yang terdapat di lingkungan kerja dapat menimbulkan kerugian yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kerugian di bidang ekonomi dan non ekonomi
a. kerugian di bidang ekonomi
berbagai kerugian risiko lingkungan kerja di bidang ekonomi, antara lain
- Alat, bahan, mesin, dan Ruangan menjadi rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya
- pengusaha atau pekerja harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan dan perawatan
- pembayaran premi kecelakaan
- tingkat kualitas hasil produksi
- jumlah hasil produksi berkurang
- pengusaha mengeluarkan biaya santunan kecelakaan
- Tenaga kerja menjadi berkurang akibat kecelakaan
b. kerugian di bidang non ekonomi
beberapa kerugian risiko lingkungan kerja di bidang non ekonomi antara lain
- korban dan keluarganya mengalami kesedihan
- kerugian waktu bagi korban yang diharuskan istirahat di rumah dan tidak bekerja
- Kerugian tidak dapat beraktivitas seperti hari-hari biasa

Posting Komentar